SHARE

istimewa

KemenPPPA berharap para pelaku apabila terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat di ancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban. Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan dibawah ancaman atau bujuk rayu. Selain itu kami menduga anak berada dalam kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan,” tutur Nahar.

Apabila salah satu pelaku yang merupakan kakek korban terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena mempunyai hubungan keluarga sesuai pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, bahwa dikarenakan kejadian tersebut apabila anak korban mengalami penyakit menular, pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai dalam pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2 diantara 3 pelaku yang melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dalam pasal 81 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat apabila pelaku juga masih termasuk kerabat dekat korban, sesuai pasal 82 ayat (2) dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya. Selain dikenai pidana yang dimaksud para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Nahar menambahkan dibutuhkan assesmen lanjutan terhadap kondisi lingkungan sekitar korban untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa dan potensi-potensi perilaku beresiko di lingkungan masyarakat dapat dideteksi dini serta mendapat pengawasan bersifat komprehensif. 

“Seluruh pihak harus bersama-sama memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di lingkungannya. Kami berharap korban dan keluarganya tidak mendapat stigma dari masyarakat. Kepada keluarga kami juga berharap dapat memberikan dukungan sosial terhadap korban selama proses pemulihan agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya,” terang Nahar.

Halaman :
Tags
SHARE