SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Sanny Tan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas impor garam industri, yaitu SW alias ST,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dikutip dari video rilis penetapan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Sonny Tan menjadi tersangka kelima, pada Rabu (2/11) setelah Kejagung menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian dan satu orang pihak swasta.

Keempat tersangka, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Kuntadi menjelaskan peran tersangka Sanny Tan dalam perkara ini telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

Selain sebagai direktur di PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur. Ia berperan telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian.

“Selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolahan Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan AIPGI (tersangka Frederik Tony Tanduk) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada penjabat di Kementerian Perindustrian,” kata Kuntadi.

Halaman :