CARAPANDANG – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, katanya pembahasan itu masih harus menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai payung hukum utama.
“Cuma kan perlu kita bahas dulu KUHAP-nya. Karena intinya soal pidana, termasuk perampasan aset, itu ada di KUHAP. Jangan sampai nanti malah abuse of power,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Dia menekankan bahwa KUHAP menjadi rujukan utama seluruh proses hukum pidana, termasuk tata cara penyitaan dan perampasan aset.
Atas dasar itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan terintegrasi dengan ketentuan yang ada di KUHAP.
Selanjutnya Politisi Partai Golkar ini mengatakan, bukan hanya RUU Perampasan Aset yang bergantung pada KUHAP. RUU Kepolisian yang juga masuk daftar prioritas turut menunggu penyelesaian revisi KUHAP.
“Jangan sampai nanti UU Perampasan Aset atau Kepolisian sudah kita bahas, ternyata enggak sinkron dengan KUHAP. Kan mesti revisi lagi, kerja dua kali,” katanya.