CARAPANDANG – Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden merupakan hal yang normal dalam negara demokrasi.
Maka itu, permintaan yang disampaikan sebagian purnawirawan jenderal semestinya dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.
"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Jamiluddin dilansir RMOL, Minggu, 27 April 2025.
Menurutnya, jika selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai.
"Anak bangsa lainnya tak seharusnya mencela mereka, apalagi menyudutkannya," katanya.
Namun, pihaknya kurang sepakat jika pemakzulan wapres tersebut dilakukan secara kudeta. Sebab, cara tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
"Tapi, kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas,” ujarnya.
Sekali lagi dia menegaskan, usulan pemakzulan Gibran adalah hal yang normal, bukan hal yang terlarang.
"Karena itu, permintaan pemakzulan itu seharusnya dinilai normal saja. Permintaan seperti itu bukan hal terlarang di negara demokrasi," tutupnya.