Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.