Beranda Hukum dan Kriminal Pasca Kegaduhan di PN Jakut, MA Bekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Pasca Kegaduhan di PN Jakut, MA Bekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

0
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, berita acara sumpah advokat Razman dibekukan karena kegaduhan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Kegaduhan itu dinilai berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan.

“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.

Pertimbangan yang sama juga menjadi alasan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

 

Firdaus dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait