“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia. Kasus-kasus kegiatan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal, antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek,” kata Godam.