Beranda Suara Senayan MPR: Rakyat Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Sehat

MPR: Rakyat Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Sehat

Transisi energi menjadi keniscayaan, sebab saat ini kita membutuhkan sumber-sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

0
Istimewa

CARAPANDANG -  Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan Indonesia adalah negara yang diberkahi, karena di dalamnya kaya dengan sumber daya energi terbarukan dan energi fosil yang berlimpah. 

Namun, menurut Eddy transisi energi menjadi keniscayaan, sebab saat ini kita membutuhkan sumber-sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. 

"Saat ini kita dihadapkan pada masalah polusi udara yang akut di kota-kota besar. Selain itu kita juga menghadapi ancaman dampak perubahan iklim yang saat ini berubah menjadi krisis iklim. Karena itu transisi menuju energi terbarukan adalah keniscayaan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu 27 April 2025.

Eddy menyampaikan hal tersebut saat menjadi keynote speaker di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam agenda MPR Goes to Campus bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) UGM. 

Pada kesempatan ini dia menuturkan bahwa peran MPR sebagai penjaga konstitusi. Dia menjelaskan di antara peran MPR adalah menunaikan amanat konstitusi agar masyarakat mendapatkan haknya memperoleh lingkungan hidup yang sehat. 

"Amanat konstitusi dan tercantum jelas dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak," tutur Doktor Ilmu Politik UI ini.

Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan berdasarkan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait