Beranda Warta Kementerian Mensesneg Minta Kebebasan Berpendapat Tetap Berlandaskan Tanggung Jawab

Mensesneg Minta Kebebasan Berpendapat Tetap Berlandaskan Tanggung Jawab

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.

0
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.

CARAPANDANG - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.

Pernyataan Mensesneg itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya digugat.

"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".

Melalui putusan itu, MK mengoreksi pemaknaan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi.

Kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait