"Dan ketika kami melakukan pengecekan di lapangan, tidak di seluruh terminal pelabuhan yang terjadi. Itu hanya di salah satu terminal. Sehingga kami lihat bahwa itu bukan merupakan akibat dari pembatasan," tuturnya.
Menurut dia, kemacetan lebih disebabkan oleh pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan, karena kapasitas operasional salah satu terminal saat itu sudah melebihi batas maksimal.
Dari informasi yang diterima, kapasitas terminal yang seharusnya hanya sekitar 65 persen ternyata telah terlampaui, sehingga memicu penumpukan kendaraan di area pelabuhan Tanjung Priok secara signifikan.
"Jadi di sana ada kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Nah, itu nanti kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen. Pada saat kejadian itu kapasitasnya sudah melebih dari salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia.
Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo untuk menindaklanjuti masalah tersebut sebagai pemegang konsesi.
Menhub berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta agar pengelola pelabuhan menghentikan operasi bila kapasitas sudah melebihi batas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
"Kalau dari kami berharap bahwa itu tidak terjadi lagi. Dan kami juga minta supaya apabila sudah melampaui kapasitas, maka tidak boleh dipaksakan (sehingga tidak) terjadi penumpukan," kata Menhub.