Beranda Umum Layanan Perpanjang SIM Buka di Lima Wilayah Jakarta

Layanan Perpanjang SIM Buka di Lima Wilayah Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta, Jumat.

0
Foto: Antara

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta, Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait