Lalu juga disampaikan tentang jadwal, tempat dan pakaian yang akan digunakan peserta pelantikan saat mengikuti kegiatan gladi kotor dan saat gladi bersih. Kemudian juga dijelaskan tentang mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi untuk acara pelantikan.
Diketahui, pihak yang diizinkan untuk mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan nantinya hanyalah istri/suami dan Ketua DPRD masing-masing daerah. Pendamping lainnya tidak diizinkan.
"Untuk acara pelantikan, Ketua DPRD diminta menggunakan pakaian PSL dengan peci nasional. Sedangkan isteri KDH dan WKDH menggunakan kebaya nasional,"kata Mursalim (Adpsb/bud)