Beranda Umum Jadikan PP Tunas Sebagai Acuan Melindungi Anak di Ruang Digital

Jadikan PP Tunas Sebagai Acuan Melindungi Anak di Ruang Digital

Penyelenggara platform digital nasional diminta menyamakan presepsi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital

0
Komdigi

CARAPANDANG - Penyelenggara platform digital nasional diminta menyamakan presepsi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan mulai menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas sebagai acuan dalam upaya melindungi anak di ruang digital.

"Memang ada batas waktu dua tahun, untuk bersiap melaksanakan secara penuh (PP Tunas). Dan kita semua sudah bisa mengacu ke sana untuk memberikan ruang aman, ruang digital yang aman buat anak-anak," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait rapat bersama perwakilan penyelenggara platform digital nasional di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025).

Menurut Nezar, setiap platform digital memiliki karakter serta protokol yang berbeda dalam menangani konten negatif yang bisa diakses anak-anak.

Namun, Ia mengharapkan agar penyelenggara platform digital dapat memiliki persepsi sama mengenai Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah disiapkan Kemkomdigi.

"Forum ini mencoba menjaring pendapat teman-teman semua tentang moderasi konten di masing-masing platform, yang saya tahu semuanya punya community guidelines sendiri dan fokus yang sama," ungkapnya.

Nezar berpendapat, saat ini publik menginginkan agar platform digital dan pemerintah dapat peduli dengan kemunculan konten negatif di platform digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait