Genosida di Gaza, kini memasuki tahun kedua dan menuai kecaman internasional yang semakin lama semakin meluas.
Para pejabat dan institusi mengecam serangan serta pemblokiran bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan penduduk Palestina.
Pada Kamis, ICC mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Kamar Pra-Peradilan I ICC menyatakan bahwa “telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, hari saat jaksa mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.”
“Kamar tersebut mempertimbangkan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua individu itu secara sengaja dan sadar menghalangi akses penduduk sipil di Gaza terhadap kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan, serta bahan bakar dan listrik,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Israel juga menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilancarkan di Jalur Gaza.
Sumber: Anadolu