Beranda Politik Ini Empat Pos Anggaran yang Tidak Boleh Dipangkas Kementerian/Lembaga

Ini Empat Pos Anggaran yang Tidak Boleh Dipangkas Kementerian/Lembaga

0
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan signifikan pada APBN 2025. Ditargetkan efisiensi mencapai Rp306 triliun dari jumlah anggaran yang sudah ada.

CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan signifikan pada APBN 2025. Ditargetkan efisiensi mencapai Rp306 triliun dari jumlah anggaran yang sudah ada. 

Ada empat pos anggaran yang tidak boleh dipangkas oleh kementerian/lembaga, menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Keempat pos tersebut yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial. 

"Ada beberapa kriteria yang sebenernya tidak terkena efisiensi. Yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial," kata Hasan dalam unggahan di Instagram @pco.ri, Kamis (13/2/2025). 

Menurut Hasan, tidak ada gaji yang dipotong maupun pengurangan jumlah pegawai di saat efisiensi anggaran. Hal itu dikarenakan banyaknya kabar pengurangan pegawai pascaefisiensi dilakukan. 

Ia mengatakan, kabar pengurangan pegawai di tengah efisiensi tidaklah benar. Terbukti dari anggaran gaji pegawai dan layanan prioritas untuk pegawai masuk dalam daftar yang tidak boleh dipangkas.   

Hasan mengatakan, jika kabar mengenai pemotongan gaji maupun pengurangan pegawai masih bertebaran, ada kesalahan tafsir maksud Presiden. "100 persen tidak benar atau salah," ujarnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait