SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Dhevy Bijak menilai tarif ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan ke seluruh negara Eropa perlu dinolkan agar meningkatkan akses ekspor perikanan nasional ke kawasan tersebut.

"Tarif bea masuk produk perikanan kita di sebagian besar negara Eropa masih 15 persen, sehingga ekspor produksi perikanan kita sulit bersaing," katanya dalam rilis di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menurut dia, ekspor perikanan dari negara tetangga, seperti Filipina dan Vietnam, tidak dikenakan tarif di semua negara Eropa.

Ia mengemukakan bahwa saat ini, hanya beberapa negara Eropa yang tergabung dalam EFTA (European Free Trade Association) seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss yang telah menyepakati penurunan tarif impor sebesar nol persen per November 2021.

Untuk itu, ujar dia, instansi terkait harus didorong upayanya untuk melakukan perjanjian perdagangan internasional guna menghapus tarif bea masuk tersebut.

Sebelumnya, KKP mengajak para pelaku usaha memaksimalkan peluang ekspor yang kian terbuka. Selain makin diminati di pasar global, produk perikanan Indonesia bisa menikmati tarif 0 persen ke berbagai negara.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti mengingatkan Pemerintah RI telah menyelesaikan dan meratifikasi perjanjian perdagangan dengan beberapa negara antara lain Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE–CEPA) yang beranggotakan Norwegia, Swiss, Islandia, dan Lichtenstein.

Selain itu, ada Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA), Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP), dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Dengan adanya perjanjian dagang tersebut diharapkan peluang akses pasar produk perikanan semakin terbuka mengingat hambatan tarif semakin menurun bahkan dihapuskan," jelas Artati.

Halaman :