SHARE

Ilustrasi : Shooting Film (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan kebijakan agar setiap kegiatan pengambilan gambar (shooting) film di ibu kota, seluruh kru dan pemeran yang terlibat wajib tes COVID-19.

"Manajemen rumah produksi wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan shooting film," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sedangkan pemeran film diwajibkan melakukan tes usap atau swab test minimal lima hari sebelum kegiatan 'shooting' digelar.

Ketentuan itu diterapkan setelah Pemprov DKI memberikan izin bagi perusahaan film beroperasi kembali sejak 6 Juli hingga 16 Juli 2020 atau bertepatan dengan habisnya masa perpanjangan PSBB transisi.

Setelah itu, kata Cucu, akan ada evaluasi terkait potensi penularan COVID-19 berdasarkan hasil pengawasan selama dua pekan.

Tes COVID-19 dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari otoritas terkait dan diulang setiap dua pekan sekali.

"Kita cek masa berlaku tes kesehatannya, kalau prosedur ditempuh, kita izinkan," katanya.

Selama proses pengambilan gambar, seluruh peserta harus patuh pada protokol kesehatan yang berlaku umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di antaranya fasilitas cuci tangan, menjaga jarak aman, menggunakan masker atau alat pelindung diri (APD), hingga fasilitas isolasi untuk mereka yang terindikasi COVID-19.

"Pemeran film dan kru memang berisiko terhadap penularan COVID-19 karena mengharuskan mereka bekerja secara berkerumun di satu lokasi," katanya.

Untuk itu protokol kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi rumah produksi.

"Hindari penggunaan alat atau barang yang berbarengan satu sama lain. Pastikan seluruh alat steril dari virus," katanya.