SHARE

Pemkot Bogor Izinkan Salat Idul Adha Digelar Di Lapangan Dan Masjid

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Bogor mempersilakan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan. Namun pelaksanaan salat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dalam situasi wabah bencana non alam Covid- 19 dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H diperbolehkan dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan. Namun begitu, ia mengingatkan harus agar pelaksanaan salat Idul Adha nanti harus tetap memerhatikan protokol kesehatan. Penyelenggara juga harus menempatkan petugas untuk mengawasi hal ini.

"Kami sama sekali tidak melarang, tetapi tentunya kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini," ujar Alma, Rabu (15/07/2020).

Ada sejumlah persyaratan yang harus diterapkan oleh pihak penanggung jawab salat Idul Adha. Antara lain area masjid atau ruangan disemprot disinfektan sebelum dan sesudah salat. Jemaah harus sehat jasmani dan wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.

Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, tidak boleh menjalankan kotak amal ke jemaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, jaga jarak antarjemaah minimal 1 meter, mempersingkat khutbah, dan tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi.

"Intinya masyarakat harus betul-betul mentaati dan menerapkan protokol kesehatan agar kita bisa terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Â