SHARE

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

CARAPANDANG - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengingatkan semua pihak agar jangan sampai peradilan lepas dari kehidupan masyarakat.

"Kalau bicara hakim ke depan, hakim itu penjaga peradaban," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Di dalam suatu proses peradilan, kata dia, hakim dituntut independen terhadap tekanan, intervensi, dan sebagainya.

Menurut dia, hakim sudah disumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa.

"Sumpahnya di situ. Di sinilah makanya taruhan independensi (hakim) itu bukan hanya pada teori, sumpah bukan pada teori, tapi implementasi," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Dengan demikian, papar dia, jika implementasi hakim sebagai penjaga peradaban maka hal tersebut akan menjadikan peradilan ke depan lebih baik.

Dalam hal ini, kata dia, maka tidak ada lagi hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), tidak ada hakim terkena permasalahan suap, dan tidak ada yang terkena permasalahan berkaitan dengan penyunatan-penyunatan perkara.

Ia mengatakan bahwa hukuman itu harus berpikir untuk mempunyai aspek pencegahan ("deterrence") bukan sekadar bicara angka.

Jika bicara angka, lanjut dia, angka itu bermakna sebagai rehabilitatif atau sebagai restoratif atau retributif pembalasan

"Jadi makna angka itu bukan sekadar angka, tetapi angka itu harus dihidupkan sehingga putusan dengan angka itu bermakna bagi kehidupan bersangkutan atau terdakwa, termasuk bermakna bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.

Terkait dengan Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 Maret, dia mengatakan ke depan hakim memiliki tantangan berupa kematangan jiwa, kematangan berpikir, dan kematangan mengambil sikap karena sudah dijamin sehingga seorang hakim harus seorang pemberani.

"Jadi tidak hanya taat aturan tapi pemberani terhadap intervensi independensi yang selalu mengganggunya karena mereka telah disumpah," kata Prof Hibnu.

Ia menilai peradilan dalam kasus Ferdy Sambo merupakan suatu yang bagus dan hal itu sebagai contoh bahwa hakim tidak terikat pada satu masalah dan tidak ada intervensi.

"Dengan demikian kalau ke depan peradilan itu baik, saya kira masyarakat akan mendukung karena namanya peradilan bagian dari komunitas masyarakat yang hanya berfungsi mengadili, setelah itu jangan sampai peradilan lepas dari kehidupan masyarakat," tegasnya..
 


Tags
SHARE