SHARE

Istimewa

CARAPANDNAG.COM- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan indikasi pelanggaran terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), antara lain berupa pencantuman keterangan alamat palsu dalam surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh camat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengemukakan adanya dugaan pemalsuan keterangan alamat dalam surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur untuk keperluan pendaftaran peserta didik baru.

"Indikasi ini kami temukan setelah ada laporan pengaduan masuk ke Ombudsman, masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh, dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat di website PPDB Sumbar, khususnya untuk SMA 1 Padang Panjang," katanya di Padang, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan warga ada calon siswa yang tadinya lolos PPDB yang kemudian dinyatakan gagal meski domisilinya dekat dengan lokasi sekolah yang dituju.

"Penyebabnya adalah ada sekitar 20 lebih SKD yang masuk. Dan SKD itu, secara zona dekat ke SMA 1 Padang Panjang," katanya.

Dia mengutip keterangan warga penyampai aduan mengenai calon siswa yang menurut SKD tinggal dekat dengan SMAN 1 Padang, di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

"Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung, atau Ngalau," kata dia.

Ombudsman sudah menyampaikan informasi mengenai indikasi pelanggaran tersebut ke Dinas Pendidikan. Menurut keterangan Ketua PPDB Dinas Pendidikan Suryanto, mereka yang terindikasi mencantumkan keterangan yang tidak benar dalam SKD kelulusannya telah dibatalkan.

Menurut Suryanto, kasus semacam itu tidak hanya terjadi di Kota Padang Panjang. Kasus serupa juga terjadi di Kota Padang.

"Masyarakat mengeluh, karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD. Anehnya, SKD dengan jumlah mencapai puluhan itu, hanya terjadi di beberapa sekolah yang dulu disebut unggul atau favorit," katanya.

Dia juga mengemukakan adanya dugaan pemalsuan alamat dalam SKD, warga yang sudah menyewakan rumahnya namun tetap mencantumkan alamat rumah tersebut dalam SKD, dan penggunaan SKD oleh anak pejabat untuk keperluan pendaftaran peserta didik baru di beberapa sekolah.

Menurut dia, Dinas Pendidikan masih memeriksa indikasi-indikasi pelanggaran dalam PPDB tersebut.

"Sayangnya, waktu sangat singkat, karena hasil PPDB diumumkan hari ini, sementara Ombudsman masih bekerja untuk memeriksa pengaduan masyarakat tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan, jika pelanggaran terkait PPDB tersebut terbukti maka pelaku pelanggaran bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN, dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri.

"Maka, terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dinas Pendidikan sendiri telah berkomitmen akan membatalkan kelulusan siswa, walau pun telah dinyatakan lolos," katanya.

Tags
SHARE