SHARE

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR meminta Kementerian Keuangan untuk menjelaskan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di institusi keuangan negara tersebut

CARAPANDANG - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR meminta Kementerian Keuangan untuk menjelaskan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di institusi keuangan negara tersebut, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang di sana.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 160 laporan sepanjang 2009 hingga 2023. Tidak main-main, dugaan transaksi itu melibatkan 460 orang dalam Kementerian Keuangan.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang, meminta Kemenkeu untuk memberikan penjelasan atas dugaan transaksi mencurigakan itu.

Pasalnya, Kemenkeu sedang mendapatkan sorotan akibat adanya kasus gaya hidup mewah dan kekayaan tidak wajar dari para pejabatnya.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menjelaskan dan mengklarifikasi terkait laporan tersebut, dan mempertanggungjawabkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut," ujar Bambang pada Kamis (9/3/2023).

Dia pun meminta KPK utuk melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat dengan tindak pidana pencucian uang.

Bamsoet pun ingin KPK memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat, sesuai peraturan perundangan. Bamsoet meminta Kemenkeu untuk segera menyelesaikan berbagai masalah yang ada, karena akan berdampak besar terhadap masyarakat.

Salah satu dampak nyata dari polemik saat ini adalah berkembangnya seruan boikot bayar pajak dan cukai.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, memastikan transaksi tersebut tidak berdampak pada penerimaan negara yang tidak mencapai target, dikarenakan sebelumnya pemerintah sudah mematok nilai belanja dengan jumlah tertentu," ujar Bamsoet.



Tags
SHARE