SHARE

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

CARAPANDANG - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara. Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).

Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok.

Beberapa hal yang memberatkan vonis Lukas, terang Hakim, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak sopan dalam persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," lanjut Hakim Ketua.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Lukas adalah belum pernah dihukum, berada dalam kondisi sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan," terang JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yakni pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.

Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas. Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.



Tags
SHARE