SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh korban seorang perempuan berinisial DSA hingga meninggal dunia di Surabaya pada Selasa (3/10). Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal.

“Kami beserta jajaran di Kemen PPPA mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan. Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya yang dikarenakan tindakan kekerasan oleh pelaku yang juga merupakan pasangannya, serta akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (8/10).

Ratna menjelaskan. melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan didapatkan informasi yang telah dihimpun bahwa saat ini jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan Sukabumi Jawa Barat. Kasus tersebut pun telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10) silam. Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban. Sementara itu, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyedikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada (6/10) dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya pun akan segera memproses hukum pelaku. Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban,” tegas Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menyampaikan apresasi dan terima kasih atas reaksi dan gerak cepat yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memproses lebih lanjut sehingga pelaku dengan cepat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami pun mengapresiasi seluruh jajaran di Polrestabes Surabaya dan tim forensik RSUD dr Soetomo atas reaksi dan gerak cepatnya dalam menangani kasus ini sehingga penyebab kematian korban dapat terungkap lebih cepat dan pelaku dapat segera ditangkap dan dijadikan tersangka. Penegakkan hukum menjadi sangat penting dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” tandas Ratna.

Ratna mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bicara dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, dilihat, didengar, ataupun diketahui. Untuk mempermudah aksesibilitas korban maupun saksi melaporkan adanya tindakan kekerasan, maka Kemen PPPA menghadirkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses setiap saat dan kapanpun melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129. dilansir kemenpppa.go.id

Tags
SHARE