SHARE

CARAPANDANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Dapat dipastikan syarat vaksin booster tetap berlaku untuk calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran tahun ini," kata Kepala Stasiun KA Baturaja, Kabupaten OKU, Abdullah di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU.

Dalam masa angkutan mudik Lebaran tahun ini PT KAI tetap menerapkan aturan bagi seluruh calon penumpang yaitu sudah mendapat vaksin minimal dosis booster dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.

Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak karena surat keterangan rapid tes saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19," tegasnya.

Selain itu, protokol kesehatan (prokes) pun tetap diterapkan salah satunya wajib memakai masker ketika berada di area stasiun dan selama di dalam perjalanan kereta api.

Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, kata dia, PT KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.

"Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut," ujarnya.


Tags
SHARE