SHARE

istimewa

Selanjutnya, Kejaksaan memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Fadil menyampaikan pemberlakuan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para Jaksa di seluruh Nusantara dalam melakukan penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup, sehingga penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya meningkat secara kuantitas atau jumlah, tetapi juga secara kualitas.

"Hal yang lebih penting adalah mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, antar-generasi, dan lingkungan hidup itu sendiri," tutur Fadil.

Jampidum ini mengatakan, dengan disahkan nya Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara pidana di Kejaksaan.

Halaman :
Tags
SHARE