SHARE

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan restitusi yang harus dibayarkan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

CARAPANDANG - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan restitusi yang harus dibayarkan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (22/8/2023).

Mario Dandy menuturkan keberatannya dalam membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Pasalnya, kata Mario, dengan kondisi yang harus menjalani hukuman pidana dan disertai tidak punya penghasilan maka majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan tuntutan ini sesuai hukum yang berlaku.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," tuturnya di PN Jaksel.

Sebelumnya, Eks pejabat pajak sekaligus ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan tidak akan membantu anaknya dalam membayar biaya restitusi terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Sebab, dia menyebutkan secara gamblang bahwa saat ini pihaknya sedang berada dalam krisis finansial akibat dari penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Keluarga David telah menghitung restitusi yang harus dibayarkan pihak penganiaya sebesar Rp52 miliar, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung kembali restitusi yang harus dibayarkan kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar.