SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Dinas Kesehatan Kota Tangerang di Provinsi Banten telah menginstruksikan 298 apotek dan 44 toko obat di wilayahnya menghentikan sementara penjualan obat sirop.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni dalam keterangan persnya di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa instruksi tersebut disampaikan menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dalam instruksi tersebut, Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Dini mengatakan bahwa Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan untuk memastikan instruksi mengenai penghentian sementara penjualan obat sirop dijalankan.

"Pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat," katanya.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang.

Kendati demikian, seluruh fasilitas kesehatan di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan kasus gagal ginjal akut.

"Pastinya alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan di semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya para orang tua," kata Dini.
 

Halaman :