SHARE

Istimewa

Dante Rigmalia menyampaikan bahwa Komnas Disabilitas yang sesuai dengan Perpres 68/2020 bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Oleh karena itu amanah Undang-undang menjamin penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. “Pendidikan yang berkualitas harus dialami seluruh peserta didik dan untuk mewujudkan ini, kita butuh kolaborasi yang kuat,” kata Dante.

Selain melakukan sosialisasi tentang keberadaan Komnas Disabilitas, dalam pertemuan ini juga dilakukan diskusi tentang penyelenggaraan pendidikan dengan filosofi inklusif, mulai dari layanan yang dapat diberikan, sistem dukungan hingga hal-hal teknis terkait dengan pembelajaran.

Terkait  pendidikan inklusif, Dante mengapresiasi perkembangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di provinsi Jawa Barat karena para kepala sekolah juga terus berinovasi dan mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang berkualitas.

Lebih lanjut, Dante menyampaikan bahwa  saat ini Komnas Disabilitas juga sedang mengupayakan untuk bisa bertemu dan berdiskusi dengan gubernur Provinsi Jawa Barat untuk mendiskusikan revisi peraturan daerah karena Komnas Disabilitas hendak mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kota, untuk bisa melakukan revisi peraturan daerah yang belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, dan bagi yang sudah sesuai Komnas Disabilitas memantau pelaksanaan peraturan daerah tersebut.

Pada akhir pertemuan, disampaikan bahwa AKSI siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas untuk memenuhi hak-hak pendidikan Penyandang Disabilitas secara terkhusus demi mewujudkan Indonesia yang inklusif disabilitas.

Halaman :
Tags
SHARE