Beranda Ekonomi Tahun Ini, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai

Tahun Ini, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai

0
istimewa

CARAPANDANG - Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai diterapkan tahun ini. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan kebijakan tersebut akan dijalankan pada semester dua mendatang.

“Dalam APBN 2025 memang dicantumkan penerapan cukai MBDK, targetnya Semester II-2025. Untuk penerapannya kita menyusun aturannya dulu, Peraturan Pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Nirwala, pengenaan cukai MBDK buka semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Yang lebih penting dari itu adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Dalam aturannya nanti akan ditentukan ambang batas pemanis yang dapat dikenakan cukai. Pada kesempatan yang sama,  Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menjelaskan pertimbangan lain. 

“Pengenaan cukai MBDK (akan-red) tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Akbar.

Menurutnya, ada dua skema pemberian cukai, yakni MBDK on-trade dan MBDK off-trade. Skema on-trade digunakan untuk MBDK dari pabrik atau industri  yang sudah berupa kemasan.

“Sedangkan off-trade adalah MBDK yang ada di gerai-gerai minuman. Mana yang akan dikenakan cukai, secara teknis masih dilakukan pembahasan,” kata Akbar.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait