Beranda Warta Kementerian Status SHGB/SHM Pagar Laut di Tangerang Resmi Dicabut

Status SHGB/SHM Pagar Laut di Tangerang Resmi Dicabut

0
Menteri Nusron cek langsung pagar laut PIK 2

CARAPANDANG - Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur (IAM atau anak perusahaan PIK2) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menyebut, ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, dimana bisa ngecek-ngecek begitu," terangnya.

Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod ini telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," ucap Nusron.

Dia mengungkapkan dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada didalam bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada diluar garis pantai.

"Ada berapa banyak pokoknya, banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Karena, proses itu kita lakukan satu per satu, jadi belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada sekitar 50-an," kata dia.

Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya. Mengingat, sertifikat-sertifikat yang cacat prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

"Insya Allah secepatnya selesai, karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya, ini tidak semuanya dan harus satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui, jadi, jangan sampai kita salah membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material," ujarnya.

PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto  Kusuma alias Aguan pengembang PIK2. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, perusahaan itu didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait