Beranda Internasional Staf VOA Gugat Pemerintahan Trump

Staf VOA Gugat Pemerintahan Trump

Staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyusul penghentian pendanaan oleh AS.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyusul penghentian pendanaan oleh AS.

Para staf itu menuding pemerintah diduga menutup media tersebut secara ilegal, lapor Washington Post.

Gugatan yang diajukan enam jurnalis VOA itu mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih, seperti dikutip dari pemberitaan tersebut.

Dilansir Washington Post, gugatan itu diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3).

Para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beropeasi, menyatakan bahwa keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS.

Sebelumnya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen semaksimal mungkin guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengendalikan Radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing sekaligus organisasi yang tak diinginkan) dan juga VOA.

Berdasarkan keputusan Trump, sejumlah organisasi pemerintah harus mengurangi fungsi dan tugas pegawai mereka seminimal mungkin yang telah ditetapkan oleh hukum AS.

Dilansir Washington Post, gugatan itu diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3).

Para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beropeasi, menyatakan bahwa keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait