Sementara itu, Ketua Korpri Pohuwato, Usman H. Bay, menjelaskan bahwa kerja sama Korpri dengan BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak 2019 dan menjadi yang pertama di Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, santunan kematian yang diberikan Korpri hanya sebesar Rp7,5 juta. Melalui skema kerja sama ini, nilai santunan meningkat signifikan.
“Sejak kerja sama dimulai, santunan yang diterima naik menjadi Rp24 juta tanpa menaikkan iuran Korpri. Beberapa tahun kemudian naik lagi menjadi Rp42 juta, dan tiga tahun terakhir ditambah program beasiswa bagi anak ahli waris hingga perguruan tinggi. Manfaatnya sangat dirasakan oleh anggota Korpri dan keluarganya,”ungkap Usman.
Ia pun berharap, melalui kerja sama yang terus terjalin dengan baik, manfaat bagi ASN dan keluarga mereka akan semakin meningkat ke depannya.