Beranda Politik Pakar Hukum: Putusan MK Diharapkan Jadi Solusi Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Pakar Hukum: Putusan MK Diharapkan Jadi Solusi Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Zainal menjelaskan bahwa kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang selalu bersifat spesifik.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Menurut dampak dari Putusan MK 135/2024 yang mengemuka belakangan ini sudah dipertimbangkan secara matang. Sebab, katanya sifat dari pengujian UU oleh MK sering disebut sebagai positif legislasi, yang berarti hanya berfokus pada dalil-dalil permohonan Pemohon perkara, seperti dalam Putusan 135/2024 yang perkaranya dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Kalau kita lihat permohonannya itu argumentasinya ada 5 sebenarnya, dan ini yang dibahas oleh MK dalam Putusan 135," tuturnya.

Dengan begitu, pria yang karib disapa Uceng ini  menganggap wajar apabila muncul wacana mengenai dampak Putusan MK 135/2024, seperti soal kosongnya jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pilkada dilakukan 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional, atau praktisnya baru dilaksanakan pada tahun 2031.

Padahal, kontestasi pilkada terakhir adalah 2024 yang berarti masa jabatan terakhir dari para calon terpilih adalah tahun 2029. 

"Jadi Putusan (MK Nomor) 135 yang terdapat berbasis pada argumentasi Permohonan Pemohon, dan yang dia analisis yang berbasis pada Permohonan pemohon-pemohon saja," jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait