"Kami keluarga (bersyukur-red) bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," ujarnya.
Adik Tutut, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, turut memberikan pandangannya. Dia menjelaskan jasa-jasa Soeharto merupakan hasil kerja sama antara ayahnya dan seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya.
"Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut, kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," ujar Titiek.
Berikut teks lengkap Pasal 4 Tap MPR Nomor XI tahun 1998 sebelum pencabutan nama Soeharto:
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia."