Beranda Hukum dan Kriminal KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Yaqut

KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Yaqut

0
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Yaqut

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, rasio kuota haji ditetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun Yaqut menetapkan rasio kuota haji tambahan itu masing-masing 50 persen untuk jemaah reguler dan jemaah khusus.​

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya mengantre bertahun-tahun dapat langsung berangkat hanya dengan membayar sejumlah uang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan agen-agen perjalanan itu tidak bergerak sendiri-sendiri tetapi melalui asosiasi. "Mereka diduga berkomunikasi dengan oknum pejabat di Kemenag," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait