Beranda Umum Komisi I DPR: RUU TNI Terapkan Supremasi Hukum dan Sipil

Komisi I DPR: RUU TNI Terapkan Supremasi Hukum dan Sipil

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menerapkan supremasi hukum dan sipil berkaitan dengan posisi TNI dalam RUU tersebut.

0
istimewa

Dia lantas berkata, "Habis itu lanjut dengan proses harmonisasi, akan tetapi kan karena tidak terlalu banyak pasal yang berubah, jadi kalau penilaian saya proses harmonisasinya semestinya tidak akan memakan waktu lama."

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU tersebut, diantaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait