POHUWATO, CARAPANDANG - Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. memimpin kegiatan pemasangan ban lengan Pamapta kepada para personel, bertempat di Lapangan Mapolres Pohuwato, Kamis, (16/10/2025).
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/lX/2025 tanggal 24 September 2025, tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit SPKT menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tingkat Kepolisian Resor.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka perubahan nomenklatur jabatan Kanit SPKT menjadi Kanit Pamapta, sesuai dengan kebijakan dan struktur organisasi baru di lingkungan Polri.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres secara simbolis memasangkan ban lengan bertuliskan “Pamapta” kepada perwakilan personel sebagai tanda resmi diberlakukannya nomenklatur baru. Pergantian nama ini menandai penyesuaian fungsi dan peran satuan tugas dalam memberikan pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat.
Kapolres Pohuwato dalam arahannya menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan hanya sekadar pergantian nama, namun juga merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.
"Penyesuaian ini bukan hanya perubahan administrasi, tetapi bagian dari transformasi pelayanan Polri. Pamapta harus menjadi garda terdepan yang cepat tanggap, profesional, dan humanis dalam melayani masyarakat, jelas Kapolres.