Saat ini, kata Yusril, pihaknya terus mencoba berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kelanjutan kasus Hambali. Menurut Yusril, Kemenlu RI pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berdasarkan hukum yang berlaku di negara itu.
“Akses pemerintah Indonesia cukup terbatas karena ketentuan hukum pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi. Hingga kini, Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa diadili,” ucap Yusril.