Beranda Ekonomi Gubernur Jabar Hapus Semua Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jabar Hapus Semua Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

0
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

CARAPANDANG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Menurut Dedi, ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Ia juga menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Serta badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan.

Masyarakat, kata Dedi, diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025. Syaratnya, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi di Bandung, Rabu (19/3/2025).

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Menurutnya, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait