Menurut Afifuddin, pihaknya berkomitmen terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan informasi yang lebih luas. KPU juga tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik.
Satu hal, Afifuddin juga mengapresiasi partisipasi publik, termasuk masukan dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel, serta terbuka.
Menurut Ketua KPU RI, sebagai lembaga penyelenggara pemilu pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. dilansir infopublik.go.id