CARAPANDANG – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih.
Juru Bicara AMPD, Miftahul Arifin mengatakan bahwa Yandri Susanto telah menyederai demokrasi. Dan telah menyalahgunakan jabatannya utuk kepentingan pribadi. "Yandri telah terbukti mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, “ ujarnya kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 menjadi alasan yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mencopot Yandri.
“Sudah ada alasan yang kuat. Yandri harus dicopot,” tegasnya.
MK menemukan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dengan melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Di mana calon Bupati Serang nomor urut 2 adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Yandri.